JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya tetap melakukan penindakan perkara korupsi yang cukup signifikan pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara Bimbingan Teknis Antikorupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/9/2021).
"Meskipun dalam data yang kita miliki atas penindakan yang dijalankan oleh KPK di tengah situasi pandemi ini, tetap masih dalam angka-angka kerja yang cukup signifikan," kata Nawawi dikutip dari siaran YouTube, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Pimpinan Sebut 1.291 Perkara Korupsi Ditindak KPK Sejak 2004 hingga Juni 2021
Nawawi mengatakan, semua penindakan yang dilakukan KPK selama ini tidak terlepas dari mengedepankan langkah pencegahan.
Sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kata dia, KPK selalu mendatangi kementerian atau lembaga yang bersangkutan untuk memberi semacam peringatan.
"Satu dua kali kita datangi bukan ujug-ujug kita ambil bukan, tetapi kalau memang sudah tidak bisa ya itu kemudian yang terjadi," ujar dia.
Menurut Nawawi, hal itu dilakukan sebagai langkah untuk menempatkan pencegahan itu di atas dari pada langkah-langkah penindakan.
Baca juga: Merosotnya Kepercayaan Publik pada KPK...
Ia menegaskan, penindakan merupakan semacam langkah terakhir kalau memang pendidikan, pencegahan ini tidak bisa berjalan dengan baik.
Nawawi juga mengungkapkan bahwa sejak 2004 sampai dengan Juni 2021 KPK telah memproses kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.291 perkara.
Dari 1.291 perkara itu, ada 22 orang tersangka yang merupakan gubernur.
Kemudian bupati/wali kota 133 orang, dan oknum anggota DPR, DPRD sebanyak 281 orang.
Baca juga: Respons KPK soal Penurunan Tingkat Kepercayaan Publik
Padahal, menurut dia, pejabat tersebut sudah melalui tahapan penyelenggara pemilu.
"Modus terbanyak adalah penyuapan dengan pengadaan barang dan jasa," ucap dia.