JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) merupakan teror bagi Demokrat maupun partai-partai lainnya.
"Permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya, narasinya terobosan hukum namun di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya," kata Benny dalam siaran pers, Senin (27/8/2021).
Benny menuturkan, jika MA mengabulkan JR tersebut, maka MA sama saja menyamakan AD/ART partai politik dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli, tapi Tidak untuk Keadilan
Benny menuturkan, Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil telah menyatakan bahwa yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya lebih tinggi.
"AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA," kata anggota Komisi III DPR tersebut.
Menurut Benny, anggota parpol atau pengurus parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART semestinya mengajukan gugatan kepada mahkamah partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan tata usaha negara karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam kongres Partai.
"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalau bersangkutan ikut dalam kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut," ujar Benny.
Baca juga: SBY Ngetwit Soal Hukum Bisa Dibeli, Kubu KLB: Kami Sangat Setuju, Hukum Harus Ditegakkan
Benny mengatakan, jika JR atas AD/ART Partai Demokrat dikabulkan MA, maka akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan partai politik di Tanah Air.
"Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol tapi akan mengganggu otonomi parpol untuk mengurus dirinya sendiri," kata dia.
Oleh karena itu, ia berharap MA dapat menjaga independensinya dengan menolak upaya intervensi dari pihak eksternal yang ingin mempengaruhi putusan.
"Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA," ujar Benny.
Baca juga: SBY Ngetwit soal Hukum Bisa Dibeli, Ada Apa?
Diberitakan sebelumnya, empat eks kader Demokrat menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.