JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuliskan cuitan di akun Twitternya @SBYudhoyono terkait persoalan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Pertama, ia mengungkapkan perumpamaan bahwa uang dapat membeli banyak hal, tetapi tidak seluruhnya.
"Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan," kata SBY dalam akun Twitternya, Senin (27/9/2021).
Adapun Kompas.com telah mendapat izin dari DPP Partai Demokrat untuk mengutip cuitan SBY tersebut.
Baca juga: Penggugat dari KLB Deli Serdang Cabut Gugatan, Demokrat Harap Sidang PTUN Tak Dilanjutkan
Lebih lanjut, SBY dalam cuitan yang sama juga mengungkapkan bahwa dirinya masih percaya pada integritas para penegak hukum.
"Berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan," tulis Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Pernyataan SBY dalam akun Twitter itu berhenti sampai di situ. Tak ada lanjutan pernyataan yang dituliskan SBY untuk menjelaskan apa maksud dari cuitan tersebut.
Namun, diketahui bahwa Partai Demokrat beberapa waktu terakhir kembali diramaikan oleh munculnya gugatan dari empat orang mantan kader Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan tersebut seolah memunculkan perseteruan baru antara kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko atau yang dikenal dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Partai Demokrat.
Empat orang mantan kader yang tergabung dalam kubu Moeldoko itu mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke MA.
Baca juga: Langkah Kubu Moeldoko Uji Materi AD/ART Demokrat Dinilai Tak Etis
Mereka menggandeng advokat ternama Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum yang mendampingi dalam perkara tersebut.
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.