Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kebijakan yang Lemahkan Pemberantasan Korupsi...

Kompas.com - 17/09/2021, 13:05 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberantasan korupsi di Tanah Air semakin mengkhawatirkan. Sejumlah kebijakan terkait dengan pemberantasan korupsi dilemahkan. Hal ini disayangkan sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi.

Terbaru, Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset gagal masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Padahal, Presiden Joko Widodo sebelumnya menunjukkan komitmen dengan menyetujui RUU Perampasan Aset bisa dibahas di DPR.

Dalam rapat di DPR, Rabu (16/9/2021), pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengusulkan lima RUU untuk masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021. Namun, dari lima usulan itu hanya tiga yang disetujui.

Baca juga: Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan Komitmen DPR-Pemerintah

Tiga RUU itu ialah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. RUU Perampasan Aset dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan ditolak.

Kegagalan ini kembali menunjukkan RUU Perampasan Aset belum menjadi prioritas. Draf RUU Perampasan Aset selesai disusun sejak tahun 2012. Namun, RUU itu tidak pernah masuk Prolegnas tahunan. 

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, saat dihubungi Kompas.id pada Kamis (16/9/2021), mengatakan, tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam perubahan prolegnas menunjukkan masih lemahnya komitmen pembuat UU untuk memperkuat regulasi pemberantasan korupsi.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi

Jika disahkan, RUU Perampasan Aset akan lebih kuat dibandingkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebab, menurut dia, fokus utama RUU tersebut adalah mengembalikan aset negara dengan obyek hukum aset, bukan pelaku.

RUU ini dapat digunakan untuk merampas aset yang tidak seimbang dengan penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah.

Baca juga: Baleg Setuju 4 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Salah Satunya Revisi UU ITE

Bahkan, aset dalam perkara pidana yang tidak dapat disidangkan atau diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi asetnya belum dirampas untuk memulihkan kerugian negara, juga tetap bisa dirampas.

”Melihat dari proses RUU ini, sepertinya pemerintah sudah mendorong supaya bisa masuk Prolegnas dan segera dibahas bersama DPR. Namun, ternyata masih ada ketakutan dari DPR. Mungkin mereka takut ini bisa jadi seperti senjata makan tuan seperti UU KPK dulu,” kata Hibnu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com