Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Pembentukan UU MK yang Baik Seharusnya Berbasis pada Kebutuhan MK

Kompas.com - 15/09/2021, 18:04 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, seharusnya pembentukan atau perubahan Undang-Undang yang berkaitan dengan suatu instansi harus berbasis pada kebutuhan instansi tersebut.

Hal ini ia katakan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di MK yang disiarkan secara daring, Rabu (15/9/2021).

"Ada baiknya kita melihat kembali ke tujuan. Tujuan pembentukan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," kata Zainal.

"Karena menurut saya, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau pembentukan Undang-Undang Makamah Konstitusi yang baik sebetulnya berbasis pada kebutuhan Makhamah Konstitusi itu sendiri," lanjut dia.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Zainal mengatakan, sudah ada beberapa tulisan, keterangan ataupun seminar yang menyebutkan bahwa UU MK membutuhkan perbaikan dalam hal subtansi.

Misalnya, lanjut dia, dalam konteks hukum acara serta konteks penguatan konsep-konsep tertentu di dalam lembaga MK.

"Tetapi kelihatannya entah apa yang dipikirkan oleh pembentuk Undang-Undang itu kemudian tidak dilakukan sama sekali, lalu menyentuh sesuatu yang sebenarnya tidak banyak dibincangkan," ujarnya.

Zainal mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali diundang dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bekerja sama dengan MK untuk membahas perbaikan UU MK sekitar tahun 2017.

Namun ia heran, hasil revisi kali ini sama sekali tidak memuat berbagai hal yang sudah dibahas dalam rapat-rapat tersebut.

"Seingat saya itu tidak banyak membincangkan soal ini (hal-hal yang kini menjadi hasil revisi), tapi banyak membincangkan hal-hal yang lain sebenarnya yang lebih subtantif ketika kita berbicara soal Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU MK, Ini Pasal-pasal yang Dipermasalahkan Pemohon

Menurut Zainal, revisi kali ini hanya memuat atau menjalankan putusan MK terkait UU MK itu sendiri.

Padahal, kata dia, tanpa melalui proses legislasi lagi dalam UU MK putusan MK tersebut sudah otomatis berlaku.

"Karena itu tumben betul DPR menjadi sangat rajin mengikuti putusan MK khusus UU MK. Karena di beberapa UU lain rasanya tidak banyak DPR pernah melakukan penyesuaian, menyesuaikan dengan putusan MK ketika MK membatalkan 1-2 pasal," ucap dia.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan permohonan uji materi dan formil terkait UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan itu tercatat dalam Nomor Perkara: 100/PUU-XVIII/2020 pada 9 November 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com