JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021). Pada sidang ini, Anji tak didampingi kuasa hukum.
"Apakah Saudara terdakwa mau didampingi penasihat hukum?" tanya Hakim Yulisar dalam sidang.
"Saya sendiri," jawab Anji.
Yulisar kemudian memastikan sekali lagi bahwa Anji tak didampingi kuasa hukum. Sidang kemudian dilanjutkan.
Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan terhadap Penyanyi Anji Digelar Hari Ini
Anji hadir secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantunhan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Ia mengenakan kemeja putih dan kupluk berwarna hitam.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto menyatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Berkas kasus Anji telah dilimpahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 31 Agustus 2021.
Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021. Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.