Salin Artikel

Ahli Sebut Pembentukan UU MK yang Baik Seharusnya Berbasis pada Kebutuhan MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, seharusnya pembentukan atau perubahan Undang-Undang yang berkaitan dengan suatu instansi harus berbasis pada kebutuhan instansi tersebut.

Hal ini ia katakan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di MK yang disiarkan secara daring, Rabu (15/9/2021).

"Ada baiknya kita melihat kembali ke tujuan. Tujuan pembentukan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," kata Zainal.

"Karena menurut saya, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau pembentukan Undang-Undang Makamah Konstitusi yang baik sebetulnya berbasis pada kebutuhan Makhamah Konstitusi itu sendiri," lanjut dia.

Zainal mengatakan, sudah ada beberapa tulisan, keterangan ataupun seminar yang menyebutkan bahwa UU MK membutuhkan perbaikan dalam hal subtansi.

Misalnya, lanjut dia, dalam konteks hukum acara serta konteks penguatan konsep-konsep tertentu di dalam lembaga MK.

"Tetapi kelihatannya entah apa yang dipikirkan oleh pembentuk Undang-Undang itu kemudian tidak dilakukan sama sekali, lalu menyentuh sesuatu yang sebenarnya tidak banyak dibincangkan," ujarnya.

Zainal mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali diundang dalam rapat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bekerja sama dengan MK untuk membahas perbaikan UU MK sekitar tahun 2017.

Namun ia heran, hasil revisi kali ini sama sekali tidak memuat berbagai hal yang sudah dibahas dalam rapat-rapat tersebut.

"Seingat saya itu tidak banyak membincangkan soal ini (hal-hal yang kini menjadi hasil revisi), tapi banyak membincangkan hal-hal yang lain sebenarnya yang lebih subtantif ketika kita berbicara soal Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Menurut Zainal, revisi kali ini hanya memuat atau menjalankan putusan MK terkait UU MK itu sendiri.

Padahal, kata dia, tanpa melalui proses legislasi lagi dalam UU MK putusan MK tersebut sudah otomatis berlaku.

"Karena itu tumben betul DPR menjadi sangat rajin mengikuti putusan MK khusus UU MK. Karena di beberapa UU lain rasanya tidak banyak DPR pernah melakukan penyesuaian, menyesuaikan dengan putusan MK ketika MK membatalkan 1-2 pasal," ucap dia.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajukan permohonan uji materi dan formil terkait UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan itu tercatat dalam Nomor Perkara: 100/PUU-XVIII/2020 pada 9 November 2020.

Perkara tersebut diajukan oleh tujuh pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz, Muhammad Ihsan Maulana, Rahma Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, Giri Ahmad Taufik dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh.

Terkait pengujian formil Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mempersoalkan pembentuk undang-undang yang melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK.

Kemudian revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over, pembentukan undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Selanjutnya, revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan naskah akademik hanya formalitas belaka.

Serta proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19 dan revisi UU MK berdasar hukum UU yang invalid.

Sementara terkait pengujian materiil, Koalisi Menyelamatkan Mahkamah Konstitusi merpersoalkan limitasi latar belakang calon hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung dalam Pasal 15 ayat 2 huruf h revisi UU MK dan kedudukan calon hakim konstitusi sebagai representasi internal lembaga pengusul.

Kemudian, penafsiran konstitusional sistem rekrutmen hakim konstitusi pada Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 beserta penjelasannya serta pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 revisi UU MK.

Lalu penafsiran konstitusional usia minimal menjadi hakim konstitusi dan masa bakti hakim konstitusi dalam Pasal 15 ayat 2 huruf d dan Pasal 23 ayat 1 huruf c. Serta dihapusnya Pasal 59 ayat 2 dan adanya Pasal 87 revisi UU MK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/15/18044211/ahli-sebut-pembentukan-uu-mk-yang-baik-seharusnya-berbasis-pada-kebutuhan-mk

Terkini Lainnya

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke