Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Uji Materi UU MK, Ini Pasal-pasal yang Dipermasalahkan Pemohon

Kompas.com - 19/11/2020, 19:03 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Konstitusi mempermasalahkan beberapa pasal  dalam permohonan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Konstitusi Violla Reininda mengatakan, pasal pertama yang dipermasalahkan adalah Pasal 15 ayat 2 huruf h.

"Melimitasi bahwa calon hakim usulan Mahkamah Agung, hanya dapat diikuti oleh hakim tinggi atau hakim agung," kata Violla dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Kamis (19/11/2020).

Menurut Violla pasal ini menutup kemungkinan rekrutmen yang inklusif dan juga tidak memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi negarawan yang disusul oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Sidang Pengujian UU MK, Pemohon Ungkap Dugaan Pelanggaran Konstitusional

Selain itu Violla juga meminta penjelasan dari Mahkamah Konstitusi tentang sistem rekrutmen hakim konstitusi. Rekrutmen hakim tertuang pada Pasal 20 UU MK hasil revisi.

"Kami memohon kepada hahkamah untuk menafsirkan kejelasan Pasal 19, Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 2 UU 24 Tahun 2003 dan UU 7 Tahun 2020. agar standar rekrutmen hakim seragam," ujarnya.

Selanjutnya yang dipermasalahkan Pasal 15 ayat 2 huruf d terkait usia minimal menjadi hakim konstitusi yang dinaikan menjadi 55 tahun.

Pasal itu yang dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Koalisi Selamatkan Konstitusi pun meminta agar batas usia minimal dikembalikan menjadi 47 tahun.

"Semakin tinggi usia pun tidak menjamin integritas dan profesionalitas hakim," tuturnya.

Baca juga: Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK

Kemudian ada juga masalah soal dihapusnya Pasal 59 ayat 2 di dalam UU MK yang dinilai bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 24C ayat 1 dan juga Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Masalah terakhir adalah Pasal 87 dalan UU MK yang memberlakukan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi, perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua untuk hakim yang menjabat saat ini.

Violla menilai hal itu dalilnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 24 ayat 1 dan juga Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Kritik terhadap aturan ini sangat keras dan disampaikan oleh berbagai kalangan termasuk eks hakim konstitusi. Sebab aturannya sarat akan konflik kepentingan," ucap Violla.

Adapun perkara ini diajukan oleh tujuh pemohon yakni Raden Violla Reininda Hafidz, Muhammad Ihsan Maulana, Rahma Mutiara, Korneles Materay, Beni Kurnia Illahi, Giri Ahmad Taufik dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh.

Selain uji materill, Koalisi Selamatkan Konstitusi juga mengajukan permohonan uji formil terkait UU MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com