Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pejabat Pemkab Jember Terima Honor Pemakaman, Kemendagri: Sah-sah Saja, asal...

Kompas.com - 27/08/2021, 14:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian memberikan tanggapan atas adanya honor dalam jumlah besar ke sejumlah pejabat di Kabupaten Jember sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19 di daerah mereka.

Honor itu disebutkan diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.

"Sah-sah saja (pejabat) menerima honor sepanjang punya kontribusi nyata ya. Dia artinya ikut terlibat. Bukan hanya seremonial atau cuma tanda tangan saja," ujar Ardian saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/8/2021).

"Honorarium silakan diberikan sepanjang memang punya kontribusi nyata dalam kegiatan dan tidak boros. Tidak hanya duplikasi dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sudah dibiayai dari gaji dan tunjangan jabatannya," lanjutnya.

Baca juga: DPRD Jember Bongkar Kejanggalan Pejabat Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19

Ardian melanjutkan, dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 telah diatur dalam penyusunan APBD.

Selain itu, diatur pula besaran pemberian honorarium.

"Jangan sampai mengejar penyerapan anggaran saja. Jangan sampai karena nama dan jabatannya sebagai pejabat, padahal dia tidak beraktivitas itu lantas diberikan honor," ungkap Ardian.

"Pak Mendagri sangat menegaskan kalau APBD itu tolong diarahkan kepada hal-hal yang bersifat produktif, dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Itu saja," tegasnya.

Saat disinggung apakah akan memberikan evaluasi serta sanksi kepada jajaran pejabat yang menerima honor di Jember tersebut, Ardian menyerahkan kepada pemerintah provinsi.

Dalam konteks ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Soal Bupati Terima Honor dari Pemakaman Covid-19, Pengamat: Ibarat Mendapat Untung dari Masyarakat yang Buntung

"Karena evaluasi APBD (kabupaten/kota) dilakukan oleh gubernur, maka yang paling punya wewenang itu tentu adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat," tuturnya.

"Jadi kami sangat berharap gubernur bisa melakukan pembinaan. Dan pengawasan terhadap jalannya APBD kabupaten/kota. Secara berjenjang kami di Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya APBD pemerintah provinsi," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat mempertanyakan honor berjumlah fantastis yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat sebagai tim pemakaman jenazah Covid-19.

Honor itu diterima Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000.

Baca juga: Pejabat Daerah Terima Honor Pemakaman, Efisiensi Anggaran Penanganan Covid-19 Dipertanyakan

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com