Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Beri Vonis Seumur Hidup, Sampai Kapan Terpidana Dipenjara?

Kompas.com - 26/08/2021, 12:16 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan putusan pengadilan yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

Keduanya telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Benny Tjokro dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sementara itu, Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

Mendapatkan vonis tersebut, sampai kapan Benny dan Heru harus dipenjara?

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani masa tahanan selama sisa hidupnya. Artinya, hingga terpidana meninggal dunia.

"Kalau seseorang divonis seumur hidup, maka seumur hidupnya menjalani pidana. Jadi ia akan menghabiskan sisa hidupnya di lapas," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Terpidana Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi

Ketentuan pidana penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP. Menurut Pasal itu, ada dua jenis pidana penjara, yakni seumur hidup dan selama waktu tertentu.

Dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Zaenur pun berpendapat, hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus korupsi Jiwasraya merupakan putusan tepat. Sebab, perbuatan keduanya memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.

Baca juga: Upaya Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Benny Tjokro dan Heru Hidayat Kecewa

Mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

"Tingkat keseriusan perbuatan tinggi, juga dampak besar yang dialami berbagai pihak, mulai dari negara yang mengalami kerugian keuangan, nasabah, dan dunia asuransi," tuturnya.

Baca juga: Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, JPU Dinilai Tak Profesional

Selain itu, berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juli 2014, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidana.

Kecuali, jika presiden memberinya grasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com