Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Beri Vonis Seumur Hidup, Sampai Kapan Terpidana Dipenjara?

Kompas.com - 26/08/2021, 12:16 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan putusan pengadilan yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

Keduanya telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Benny Tjokro dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sementara itu, Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

Mendapatkan vonis tersebut, sampai kapan Benny dan Heru harus dipenjara?

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani masa tahanan selama sisa hidupnya. Artinya, hingga terpidana meninggal dunia.

"Kalau seseorang divonis seumur hidup, maka seumur hidupnya menjalani pidana. Jadi ia akan menghabiskan sisa hidupnya di lapas," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Terpidana Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi

Ketentuan pidana penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP. Menurut Pasal itu, ada dua jenis pidana penjara, yakni seumur hidup dan selama waktu tertentu.

Dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Zaenur pun berpendapat, hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus korupsi Jiwasraya merupakan putusan tepat. Sebab, perbuatan keduanya memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.

Baca juga: Upaya Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Benny Tjokro dan Heru Hidayat Kecewa

Mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

"Tingkat keseriusan perbuatan tinggi, juga dampak besar yang dialami berbagai pihak, mulai dari negara yang mengalami kerugian keuangan, nasabah, dan dunia asuransi," tuturnya.

Baca juga: Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, JPU Dinilai Tak Profesional

Selain itu, berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juli 2014, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidana.

Kecuali, jika presiden memberinya grasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com