Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, JPU Dinilai Tak Profesional

Kompas.com - 23/08/2021, 15:03 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang menyusun dakwaan atas 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tidak profesional. Ia pun mengatakan, perlu ada pemeriksaan terhadap jaksa penuntut.

"Ini menunjukkan bahwa tidak profesional. Bagaimana peristiwa yang masing-masing berdiri sendiri ini, yang tidak ada kaitannya satu sama lain, dijadikan satu dalam satu surat dakwaan," kata Chairul dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Diketahui, Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021 telah membatalkan surat dakwaan terhadap 13 MI dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

Di bagian pertimbangan, pembatalan tersebut terkait penggabungan 13 berkas perkara menjadi satu surat dakwaan.

Pada 20 Agustus, JPU memilih kembali melimpahkan 13 berkas perkara itu. Ketiga belas berkas perkara yang semula digabungkan menjadi satu dakwaan tersebut kini dibuat terpisah-pisah menjadi 13 dakwaan.

Baca juga: Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya

Chairul pun menilai, dakwaan jaksa penuntut terhadap 13 perusahaan MI itu berarti tidak jelas, sehingga dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Dakwaannya berarti tidak jelas, obscuur libel, dakwaannya kabur," ujarnya.

Pelimpahan kembali ketiga belas berkas perkara MI dalam kasus korupsi Jiwasraya itu dilakukan JPU meski belum menerima salinan putusan pembatalan dakwaan secara lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyatakan, alasan pelimpahan tersebut adalah terjadinya perbedaan persepsi antara penuntut umum dan majelis hakim terkait penerapan Pasal 141 Huruf c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.

Meski penggabungan perkara merupakan kewenangan penuntut umum, demi kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin.

Selain itu, lanjut Bima, upaya perlawanan tidak diperlukan lagi karena pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil, bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya.

Baca juga: Kejaksaan: 13 Perusahaan Manajer Investasi dalam Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa

Sementara pembuktian sesungguhnya ada pada pemeriksaan pokok perkara, bukan pada sempurnanya persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

"Penuntut umum dalam hal ini lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural serta mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana, walaupun sampai saat ini penuntut umum belum menerima putusan sela tersebut secara lengkap," kata Bima, Jumat (20/8/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Rabu (18/8/2021), menyatakan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan MI dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya telah disusun secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia pun menegaskan, pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan MI itu tidak terkait dengan materi surat dakwaan.

"Upaya yang dilakukan oleh jaksa dalam pembuatan surat dakwaan telah profesional dan telah sesuai aturan dasar hukumnya," kata Leonard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com