Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Beri Vonis Seumur Hidup, Sampai Kapan Terpidana Dipenjara?

Kompas.com - 26/08/2021, 12:16 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan putusan pengadilan yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.

Keduanya telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Benny Tjokro dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sementara itu, Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.

Mendapatkan vonis tersebut, sampai kapan Benny dan Heru harus dipenjara?

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani masa tahanan selama sisa hidupnya. Artinya, hingga terpidana meninggal dunia.

"Kalau seseorang divonis seumur hidup, maka seumur hidupnya menjalani pidana. Jadi ia akan menghabiskan sisa hidupnya di lapas," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Terpidana Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi

Ketentuan pidana penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP. Menurut Pasal itu, ada dua jenis pidana penjara, yakni seumur hidup dan selama waktu tertentu.

Dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Zaenur pun berpendapat, hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus korupsi Jiwasraya merupakan putusan tepat. Sebab, perbuatan keduanya memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.

Baca juga: Upaya Kasasi Ditolak MA, Kuasa Hukum Benny Tjokro dan Heru Hidayat Kecewa

Mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

"Tingkat keseriusan perbuatan tinggi, juga dampak besar yang dialami berbagai pihak, mulai dari negara yang mengalami kerugian keuangan, nasabah, dan dunia asuransi," tuturnya.

Baca juga: Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, JPU Dinilai Tak Profesional

Selain itu, berdasarkan catatan Kompas.com pada 1 Juli 2014, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidana.

Kecuali, jika presiden memberinya grasi.

Jika terpidana mendapatkan grasi, maka pidana penjara seumur hidup bisa diubah menjadi pidana waktu tertentu.

"Enggak bisa ada pengurangan hukuman. Bagaimana perhitungannya? Orang dia dihukum seumur hidupnya kok, kecuali dengan grasi. Dengan grasi, pidana seumur hidup itu bisa diubah menjadi waktu tertentu," ujar Chairul.

Mengenai berapa lama pidana waktu tertentu yang nantinya akan dijalani terpidana jika mendapatkan grasi, Chairul mengatakan bahwa hal itu tergantung keputusan presiden yang memberikan grasi.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Dia juga mengungkapkan, seseorang yang divonis seumur hidup sedianya tidak lagi dijatuhi hukuman denda. Sebab, hukuman pidana penjara yang diterima terpidana sudah maksimal.

"Sama seperti orang yang dihukum mati, tidak boleh lagi pidana pokok yang lain seperti pidana denda," ujarnya.

Meski demikian, menurut Chairul, pidana tambahan berupa penyitaan aset terdakwa masih boleh dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com