Jika terpidana mendapatkan grasi, maka pidana penjara seumur hidup bisa diubah menjadi pidana waktu tertentu.
"Enggak bisa ada pengurangan hukuman. Bagaimana perhitungannya? Orang dia dihukum seumur hidupnya kok, kecuali dengan grasi. Dengan grasi, pidana seumur hidup itu bisa diubah menjadi waktu tertentu," ujar Chairul.
Mengenai berapa lama pidana waktu tertentu yang nantinya akan dijalani terpidana jika mendapatkan grasi, Chairul mengatakan bahwa hal itu tergantung keputusan presiden yang memberikan grasi.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Dia juga mengungkapkan, seseorang yang divonis seumur hidup sedianya tidak lagi dijatuhi hukuman denda. Sebab, hukuman pidana penjara yang diterima terpidana sudah maksimal.
"Sama seperti orang yang dihukum mati, tidak boleh lagi pidana pokok yang lain seperti pidana denda," ujarnya.
Meski demikian, menurut Chairul, pidana tambahan berupa penyitaan aset terdakwa masih boleh dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.