Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Jiwasraya, Hakim Vonis Piter Rasiman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/08/2021, 21:37 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2010-2018 Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Direktur PT Himalaya Energi Perkasa itu melakukan tindakan korupsi bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," sebut ketua majelis hakim Rosmina, Kamis (12/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu Piter juga divonis denda Rp 1 miliar dan pidana pengganti Rp 3,5 miliar jika harta bendanya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Kejaksaan Kaji Laporan Benny Tjokro soal Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya

Pada perkara ini majelis hakim menilai Piter terbukti mengatur serta mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksadana dari Jiwasraya pada periode 2008-2018.

Perbuatannya itu dilakukan bersama enam terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Komisaris PT Hansos International Benny Tjokrosaputro.

Lalu Komisaris Utama PT Trada Alam Mineru Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Piter juga disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine jual beli saham, walaupun perusahaan yang didirikannya itu tidak memiliki core bisnis yang sesuai.

Piter juga menggunakan sembilan orang sebagai nomine.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Adanya Auditor BPK yang Tutup-tutupi Penyidikan Kasus Jiwasraya

"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine," ungkap hakim anggota Ign Eko.

Pada perkara ini Piter mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3,5 miliar. Sedangkan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 16,807 triliun.

Kerugian itu terdiri dari Rp 12,157 triliun dari investasi reksadana, dan Rp 4,650 triliun dari pembelian empat saham direct Bank Jawa Barat, PP Properti, Semen Batu Raja, dan SMR Utama.

Hukuman Piter lebih rendah dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pada enam terdakwa sebelumnya.

Hendrisman, Hary, Syahmirwan, Beny, Heru, dan Joko divonis seumur hidup penjara.

Sementara itu, terdakwa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Fakhri Hilmi, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.

Pasca pembacaan vonis, Piter menyatakan akan mengajukan banding. Sementara jaksa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Jiwasraya"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com