JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum kasasi kliennya terhadap putusan hakim pengadilan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Muchtar, putusan kasasi terhadap Benny Tjokro tidak berdasarkan alat bukti yang sah.
Dia juga menuding penanganan kasus tersebut sejak awal sudah bermasalah. Namun, untuk upaya hukum selanjutnya, Muchtar masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA.
"Kami sedang menunggu salinan putusan dari MA untuk dipelajari dan didiskusikan dengan klien, untuk langkah selanjutnya. Menurut kami, putusan itu tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan," kata Muchtar dikutip dari Kompas.id, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Kasasi Ditolak, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, juga mengungkapkan kekecewaannya.
Ia tak sependapat dengan putusan MA karena menilai belum ada kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus nyata dan pasti yang terjadi dalam perkara korupsi.
Adapun dalam kasus Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki saham dan unit penyertaan dalam reksa dana sehingga kapan pun nilainya menurun, masih disebut sebagai potensi kerugian. Saat ini, bahkan, nilai saham Jiwasraya sudah mengalami kenaikan.
Baca juga: Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Tersangka 13 Perusahaan Manajer Investasi Terkait Kasus Jiwasraya
Selain itu, Kresna mengungkapkan, dalam perkara tersebut tidak terbukti uang Rp 10 triliun dinikmati oleh Heru Hidayat.
Tidak ada bukti aliran dana kepada Heru, dan uang PT Asuransi Jiwasraya mengalir untuk membeli saham dan reksa dana dari 100 emiten lebih yang masih dimiliki sampai sekarang.
"Kami tidak sependapat dengan putusan MA dan masih banyak alasan lain yang lebih detail akan kami ungkapkan dalam langkah selanjutnya. Namun, kami akan berkoordinasi dulu dengan klien sembari mempelajari salinan putusan MA," ujar Kresna.
Baca juga: Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, Kejagung: Jaksa Telah Profesional
Diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara kasasi Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat diputus pada 24 Agustus lalu, sedangkan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro diputus pada 21 Agustus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.