Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Kala Napi Korupsi Jadi Brand Ambassador Antikorupsi

Kompas.com - 25/08/2021, 15:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merekrut mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi penyuluh antikorupsi. Puluhan pegawainya yang berprestasi dieksekusi, mantan koruptor diakomodasi.

KPK di bawah Firli Bahuri kembali menelurkan kebijakan yang memicu polemik dan kontroversi.

Setelah isu perjalanan dinas, kini komisi antirasuah akan merekrut mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi duta antikorupsi. Para pencuri uang rakyat ini akan diangkat menjadi penyuluh antikorupsi.

Ini merupakan bagian dari program KPK dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait pendidikan antikorupsi.

Testimoni dari para agen antikorupsi ini akan digunakan sebagai bahan pembelajaran bagi para tahanan kasus korupsi lainnya tentang dampak korupsi dan kerugian menyandang status sebagai koruptor.

Program ini akan menyasar para narapidana kasus korupsi yang hampir selesai masa hukumannya.

KPK telah melakukan sosialisasi ke Lapas Sukamiskin dan Tangerang untuk menyeleksi narapidana kasus korupsi yang bisa direkrut untuk menjadi penyuluh.

Menurut KPK, sudah ada tujuh narapidana kasus korupsi yang lulus ujian. Ketujuh orang tersebut berasal dari Lapas Sukamiskin Bandung sebanyak empat orang dan Lapas Perempuan Tangerang sebanyak tiga orang. Mereka diseleksi melalui ujian yang dilakukan oleh pakar psikologi.

Menuai kritik dan polemik

Kebijakan ini langsung menuai kritik dan memicu polemik. Tak hanya dinilai aneh, kebijakan ini juga diragukan efektivitasnya.

Korupsi adalah kejahatan extra ordinary. Karena itu penanganannya juga harus extra ordinary dengan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera.

Hukuman sosial sudah selayaknya diberikan kepada para perampok uang rakyat ini agar kapok, bukan malah memuliakan mereka dengan memberi panggung dan tempat terhormat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Selain itu, selama ini para napi kasus korupsi ditengarai menikmati fasilitas dan keistimewaan selama menjalani hukuman di tahanan.

Apakah pengalaman ini yang akan dibagikan dan disampaikan kepada narapidana kasus korupsi lainnya?

Kebijakan ini juga dikritik karena dianggap bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi.

Pasalnya, KPK susah payah menyingkirkan para pegawainya yang dinilai berprestasi dalam memberantas korupsi dan lebih memilih mengakomodasi para narapidana kasus korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com