Kebijakan ini akan semakin mendegradasi kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Melibatkan narapidana kasus korupsi sebagai penyuluh antikorupsi ini menambah daftar panjang kebijakan Firli Bahuri yang memicu kontroversi.
Sebelumnya, publik juga gerah dengan kebijakan lembaga ini yang membolehkan perjalanan dinas pegawai KPK dibiayai penyelenggara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik kebijakan ini. Mereka menilai KPK telah keluar dari jalur dan semangat awal dibentuknya lembaga antirasuah ini. Aparat penegak hukum tidak boleh menerima apa pun dari pihak yang diawasi demi menjaga independensi.
Kebijakan ini bisa berimbas pada konflik kepentingan. Perjalanan dinas pegawai yang bertugas memberantas korupsi dibiayai oleh lembaga atau instansi yang diawasi.
Aturan ini juga akan menjatuhkan wibawa dan marwah KPK karena seolah melegalkan gratifikasi.
Mengapa KPK memberi ruang pada narapidana kasus korupsi untuk menjadi penyuluh antikorupsi? Apakah ini terobosan yang layak diapresiasi? Apakah strategi ini akan efektif mencegah korupsi?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (25/8/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.