Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Aturan Lengkap soal Ibadah

Kompas.com - 20/08/2021, 15:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Edaran yang terbit pada 19 Agustus 2021 itu merespons kebijakan PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

"SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Satgas: Penerapan Level PPKM Bersifat Adaptif Sesuai Kondisi Covid-19 di Daerah

Sebagaimana edaran sebelumnya, SE Nomor 24 Tahun 2021 juga mengatur tiga hal pokok, yakni tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuannya:

Aturan tempat ibadah

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:

1. dengan kriteria level 4 dan level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang jemaah dengan protokol kesehatan ketat.

2. dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Nadiem Sebut Jokowi Dukung PTM Terbatas Digelar di Wilayah PPKM Level 1-3

b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai zona merah dengan dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria level 2 dan level 1 dan di kabupaten/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 dan level 3  tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.

d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen atau 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Apresiasi MUI Imbau Umat Islam Jadi Pelopor Atasi Pandemi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com