Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Keuntungan Tiap Terdakwa Kasus Asabri

Kompas.com - 17/08/2021, 06:49 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sumber Antara

UPDATE:

Artikel ini telah mengalami perubahan untuk meralat kesalahan dalam menyebutkan jumlah uang yang diterima Hari Setianto. Sebelumnya, tertulis Rp 873,8 miliar, yang benar seharusnya Rp 873,8 juta.

***

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan penerimaan keuntungan masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021).

"Perbuatan-perbuatan itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," tutur jaksa dikutip dari Antara.

Baca juga: Para Terdakwa Kasus Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun

Diketahui terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini yang bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun.

Atas perbuatannya jaksa memberi dakwaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua terdakwa yaitu Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro juga didakwa dengan pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa kemudian memaparkan dugaan penerimaan uang pada masing-masing terdakwa.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Komite Audit hingga Pengelola Saham

Pertama, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 yaitu Letjen Purn Sonny Widjaya.

Sonny diduga menerima uang sebesar Rp 64,5 miliar dalam rentan 26 Mei 2016 sampai 8 Mei 2017. Uang itu diteriama dari staf pribadinya bernama Setiyo Joko Santosa yang mendapat tugas mengatur penempatan saham dan reksadana PT Asabri.

Kedua, Dirut PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2016, Adam Rachmat Damiri. Jaksa memperkirakan Adam menerima uang sebesar Rp 17,972 miliar.

Uang itu diterima Adam dalam tujuh tahap melalui beberapa pihak perorangan maupun pejabat perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro terkait pengelolaan dana PT Asabri.

Adapun perusahaan itu adalah PT Wimofa Internasional, PT Vivaces Prabu Invesment. Uang itu juga diberikan oleh orang-orang bernama Sutedy Alwan Alwis dan Kun Kusdiyah.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Asabri Meninggal, Kejari Jaktim Bakal Hentikan Tuntutan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com