Artikel ini telah mengalami perubahan untuk meralat kesalahan dalam menyebutkan jumlah uang yang diterima Hari Setianto. Sebelumnya, tertulis Rp 873,8 miliar, yang benar seharusnya Rp 873,8 juta.
***
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan penerimaan keuntungan masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021).
"Perbuatan-perbuatan itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," tutur jaksa dikutip dari Antara.
Diketahui terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini yang bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun.
Atas perbuatannya jaksa memberi dakwaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua terdakwa yaitu Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro juga didakwa dengan pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa kemudian memaparkan dugaan penerimaan uang pada masing-masing terdakwa.
Pertama, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 yaitu Letjen Purn Sonny Widjaya.
Sonny diduga menerima uang sebesar Rp 64,5 miliar dalam rentan 26 Mei 2016 sampai 8 Mei 2017. Uang itu diteriama dari staf pribadinya bernama Setiyo Joko Santosa yang mendapat tugas mengatur penempatan saham dan reksadana PT Asabri.
Kedua, Dirut PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2016, Adam Rachmat Damiri. Jaksa memperkirakan Adam menerima uang sebesar Rp 17,972 miliar.
Uang itu diterima Adam dalam tujuh tahap melalui beberapa pihak perorangan maupun pejabat perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro terkait pengelolaan dana PT Asabri.
Adapun perusahaan itu adalah PT Wimofa Internasional, PT Vivaces Prabu Invesment. Uang itu juga diberikan oleh orang-orang bernama Sutedy Alwan Alwis dan Kun Kusdiyah.
Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 hingga Juni 2014 Bachtiar Effendi. Jaksa menduga Bachtiar menerima keuntungan sebesar Rp 453,78 juta. Uang itu diberikan dalam 3 tahap melalui Sutedy Alwan Alwis.
Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 sampai Agustus 2019, Hari Setianto.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut Hari menerima uang Rp 873,8 juta sejak 10 Januari 2017 sampai 27 April 2018.
Kelima, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 hingga 29 Desember 2016, Ilham Wardhana Siregar. Ilham disebut jaksa menerima keuntungan sebesar Rp 241,6 miliar dalam 9 tahap pemberian.
Uang itu didapat Ilham dari PT Tricore Kapital Sarana, PT Dana Lingkar Kapital, PT Millenium Danatama Sekuritas, PT Pararel Sahamfan Bersaudara, PT Ciptadana Aset Manajemen, serta PT Principal Aset Manajemen.
Namun, saat ini Ilham diketahui sudah meninggal dunia.
Keenam, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dan seseorang bernama Danny Boestami.
Jaksa mengungkapkan keduanya diduga menerima uang Rp 1,3 triliun dari penjualan saham PT LCGP, medium term note Prima Jaringan dan reksa dana Syariah Penyertaan Terbatas Asia Raya Property Syariah.
Ketujuh, dana investasi PT Asabri dari terdakwa, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, yang belum dikembalikan sejak 31 Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
Kedelapan, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Jaksa menduga Benny Tjokro menerima uang sebesar Rp 5,9 triliun.
Kemudian jaksa menyebutkan bahwa tindakan korupsi itu memperkaya sejumlah pihak.
Antara lain, salah satu manajer investasi PT Asabri, Gustipar Pinayungan. Jaksa menyebut ia menerima uang Rp 18,4 juta selama Juni 2017. Lalu sebanyak Rp 431,3 miliar pada Bety dan Lim Angie Christina.
Dana itu merupakan dana investasi PT Asabri pada Bety dan Angie sejak Desember 2019.
Selanjutnya memperkaya Edwar Seky Soeryadjaja senilai Rp 121,5 miliar dari penempatan dana investasi PT Asabri pada saham SUGI milik PT Sugih Energy.
Jaksa juga menduga bahwa kerugian negara telah memperkaya Rennier Latief sebesar Rp 254,2 miliar dari penempatan dana investasi PT Asabri pada saham SIAP milik Sekawan Intiprama Tbk.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/17/06491101/jaksa-ungkap-dugaan-penerimaan-keuntungan-tiap-terdakwa-kasus-asabri