Kemudian jaksa menyebutkan bahwa tindakan korupsi itu memperkaya sejumlah pihak.
Antara lain, salah satu manajer investasi PT Asabri, Gustipar Pinayungan. Jaksa menyebut ia menerima uang Rp 18,4 juta selama Juni 2017. Lalu sebanyak Rp 431,3 miliar pada Bety dan Lim Angie Christina.
Dana itu merupakan dana investasi PT Asabri pada Bety dan Angie sejak Desember 2019.
Selanjutnya memperkaya Edwar Seky Soeryadjaja senilai Rp 121,5 miliar dari penempatan dana investasi PT Asabri pada saham SUGI milik PT Sugih Energy.
Jaksa juga menduga bahwa kerugian negara telah memperkaya Rennier Latief sebesar Rp 254,2 miliar dari penempatan dana investasi PT Asabri pada saham SIAP milik Sekawan Intiprama Tbk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.