JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur bakal mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang meninggal dunia.
Adapun satu tersangka yang meninggal itu adalah Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017. Dia meninggal di RS An-Nisa, Kota Tangerang, pada Sabtu kemarin.
Kepala Kejari Jakarta Timur Ardito Muwardi berujar, proses perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri tetap berjalan meski tuntutan kepada IWS dihentikan.
Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Ilham Wardhana Siregar Meninggal
Pasalnya, dalam kasus tersebut, IWS bukanlah seorang pelaku tunggal.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya dimungkinkan akan menggelar persidangan dengan tersangka lain.
"Ini kan dia (IWS) bukan pelaku tunggal. Artinya dengan SKPP ini bukan berarti perkara Asabri berhenti, mungkin tersangka lain tentu akan kami sidangkan," urai Ardito dilansir dari Antara, Minggu (1/8/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya mengatakan, IWS wafat di Rumah Sakit An-Nisa karena sakit.
"Meninggal dunia karena sakit," kata Leonard dalam keterangannya, Minggu.
IWS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkaraa dugaan korupsi di PT Asabri pada 1 Februari 2021.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 3 Staf Benny Tjokro sebagai Saksi
Ia ditetapkan sebagai tersangka sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2021-Januari 2017.
Sebelumnya, berkas perkara IWS sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti.
Kemudian, pada 28 Mei 2021, Kejagung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti (pelimpahan tahap dua) kepada tim jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan dari Kejari Jakarta Timur.
IWS ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh JPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.