Ketiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 hingga Juni 2014 Bachtiar Effendi. Jaksa menduga Bachtiar menerima keuntungan sebesar Rp 453,78 juta. Uang itu diberikan dalam 3 tahap melalui Sutedy Alwan Alwis.
Keempat, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014 sampai Agustus 2019, Hari Setianto.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut Hari menerima uang Rp 873,8 juta sejak 10 Januari 2017 sampai 27 April 2018.
Kelima, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 hingga 29 Desember 2016, Ilham Wardhana Siregar. Ilham disebut jaksa menerima keuntungan sebesar Rp 241,6 miliar dalam 9 tahap pemberian.
Baca juga: Tersangka Korupsi Asabri Ilham Wardhana Siregar Meninggal
Uang itu didapat Ilham dari PT Tricore Kapital Sarana, PT Dana Lingkar Kapital, PT Millenium Danatama Sekuritas, PT Pararel Sahamfan Bersaudara, PT Ciptadana Aset Manajemen, serta PT Principal Aset Manajemen.
Namun, saat ini Ilham diketahui sudah meninggal dunia.
Keenam, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi dan seseorang bernama Danny Boestami.
Jaksa mengungkapkan keduanya diduga menerima uang Rp 1,3 triliun dari penjualan saham PT LCGP, medium term note Prima Jaringan dan reksa dana Syariah Penyertaan Terbatas Asia Raya Property Syariah.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 3 Staf Benny Tjokro sebagai Saksi
Ketujuh, dana investasi PT Asabri dari terdakwa, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, yang belum dikembalikan sejak 31 Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.
Kedelapan, Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Jaksa menduga Benny Tjokro menerima uang sebesar Rp 5,9 triliun.