Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Dugaan Penerimaan Keuntungan Tiap Terdakwa Kasus Asabri

Kompas.com - 17/08/2021, 06:49 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sumber Antara

UPDATE:

Artikel ini telah mengalami perubahan untuk meralat kesalahan dalam menyebutkan jumlah uang yang diterima Hari Setianto. Sebelumnya, tertulis Rp 873,8 miliar, yang benar seharusnya Rp 873,8 juta.

***

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan penerimaan keuntungan masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021).

"Perbuatan-perbuatan itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," tutur jaksa dikutip dari Antara.

Baca juga: Para Terdakwa Kasus Asabri Didakwa Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun

Diketahui terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini yang bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun.

Atas perbuatannya jaksa memberi dakwaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua terdakwa yaitu Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro juga didakwa dengan pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa kemudian memaparkan dugaan penerimaan uang pada masing-masing terdakwa.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Komite Audit hingga Pengelola Saham

Pertama, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 hingga Juli 2020 yaitu Letjen Purn Sonny Widjaya.

Sonny diduga menerima uang sebesar Rp 64,5 miliar dalam rentan 26 Mei 2016 sampai 8 Mei 2017. Uang itu diteriama dari staf pribadinya bernama Setiyo Joko Santosa yang mendapat tugas mengatur penempatan saham dan reksadana PT Asabri.

Kedua, Dirut PT Asabri periode 2012 hingga Maret 2016, Adam Rachmat Damiri. Jaksa memperkirakan Adam menerima uang sebesar Rp 17,972 miliar.

Uang itu diterima Adam dalam tujuh tahap melalui beberapa pihak perorangan maupun pejabat perusahaan yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro terkait pengelolaan dana PT Asabri.

Adapun perusahaan itu adalah PT Wimofa Internasional, PT Vivaces Prabu Invesment. Uang itu juga diberikan oleh orang-orang bernama Sutedy Alwan Alwis dan Kun Kusdiyah.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Asabri Meninggal, Kejari Jaktim Bakal Hentikan Tuntutan

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com