Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Eks Pejabat KPA Bansos Covid-19

Kompas.com - 13/08/2021, 22:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengabulkan permohonan Adi Wahyono sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial.

Adi diketahui merupakan mantan anak buah Juliari Batubara yang juga eks Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dalam program bantuan tersebut. 

Menurut jaksa, ada sejumlah alasan yang mengakibatkan Adi layak diganjar sebagai justice collaborator.

"Terdakwa adalah Plt Direktur PSKBS Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan bansos Covid-19 yang menerima perintah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 per paket dari penyedia bansos Covid-19," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selanjutnya perintah tersebut disampaikan ke Matheus Joko Santoso untuk menerima uang dari penyedia bansos, sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan pelaku utama karena representasi Juliari dalam merealisasikan perintah pengumpulan uang tersebut," sambung jaksa.

Alasan kedua adalah Adi Wahyono sejak tahap penyidikkan hingga pemeriksaan konsisten mengakui perbuatannya.

Baca juga: Eks Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos Dituntut 7 Tahun dalam Kasus Bansos Covid-19

Selanjutnya, terdakwa juga telah memberikan keterangan untuk empat terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Matheus Joko Santoso, serta Juliari Batubara.

"Keterangan terdakwa signifikan dalam mengungkapkan ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku pemberi perintah," terang jaksa.

Alasan terakhir yang dipaparkan jaksa adalah Adi Wahyono telah mengembalikan uang yang dinikmatinya dalam perkara ini.

"Terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp 208.400.000," sebut jaksa.

Diberitakan sebelumnya Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Adi Wahyono melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara senilai total Rp 32,48 miliar.

Jaksa menganggap Adi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com