Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Diminta Tak Anggap Aduan Masyarakat sebagai Beban Kerja

Kompas.com - 12/08/2021, 16:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tidak menganggap aduan masyarakat sebagai beban kerja.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, pemda justru harus memiliki komitmen untuk mengelola aduan masyarakat.

Hal itu disampaikan Hudori dalam acara monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR! 2021 untuk pemda wilayah tengah dan timur.

“Pengaduan itu merupakan harapan masyarakat terhadap pemerintah sebagai pelayan publik,” ujar Hudori, dikutip dari siaran pers, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Kemendagri, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes Integrasikan Data untuk Vaksinasi Covid-19

Hudori mengatakan, pihaknya masih menemukan kendala dan permasalahan dalam memberikan pelayanan pengaduan masyarakat.

Menurut dia, koordinasi dan kerja sama  pemda dengan pemerintah pusat pun dibutuhkan dalam melakukan pelayanan masyarakat tersebut.

Sebab, pelayanan masyarakat harus bisa dilakukan tidak hanya oleh pemda tetapi juga oleh pemerintah pusat.

"Saya harap pemerintah daerah segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat dengan cepat, akurat, dan tuntas," kata dia.

Baca juga: Kemendagri: Data Vaksinasi Covid-19 Harus Bersumber dari NIK Dukcapil

Selain itu, Hudori juga meminta pemda untuk menyusun rencana aksi kegiatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pengaduan.

Termasuk, sosialisasi secara proaktif kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

"Daerah juga harus memanfaatkan data pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kebijakan," kata dia.

Oleh karena itu, ia mendorong pemda untuk melakukan penguatan kelembagaan pengelola pengaduan pelayanan publik.

Kemendagri akan terus melakukan pemantauan data pengelolaan pengaduan oleh pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com