Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kepemilikan Rumah di Menteng, Djan Faridz Gugat Kantor Pertanahan

Kompas.com - 10/08/2021, 11:35 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kepemilikan rumah di Jalan Diponegoro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perdata (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (10/8/2021), gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.

Adapun gugatan didaftarkan pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor 185/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Baca juga: Djan Faridz: Jangan Sampai Sudah Bersatu, Manfaat untuk PPP Malah Kurang

Dalam gugatan itu, Djan Faridz mengatakan bahwa tergugat yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum karena menolak permohonan hak kepemilikan tanah atas lahan dan bangunan di Jalan Diponegoro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat.

Permohonan hak kepemilikan tanah itu diajukan Djan pada 7 Juli 2021.

Dalam gugatannya, Djan juga meminta agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat segera memberikan hak kepemilikan tanah atas obyek tanah dan bangunan tersebut.

Berikut isi lengkap gugatan Djan Faridz:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena telah menolak permohonan hak kepemilikan tanah atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 7 Juli 2021.

Baca juga: Tegaskan PPP Sudah Bersatu, Djan Faridz Nyatakan Siap Bantu Suharso Monarfa

3. Menyatakan hukumnya bahwa penggugat sebagai pihak yang beriktikad baik dalam menguasai dan menempati obyek tanah dan bangunan yang terletak Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

4. Menyatakan hukumnya bahwa penggugat berhak diprioritaskan untuk diberikan hak kepemilikan tanah atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

5. Mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan atas hak kepemilikan tanah penggugat dan menerbitkan hak kepemilikan atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: PPP Djan Faridz Dukung Sudirman di Jateng

Hingga berita ini ditayangkan, baik Djan Faridz serta pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak menjawab konfirmasi Kompas.com. Demikian juga dengan pihak PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com