Salin Artikel

Terkait Kepemilikan Rumah di Menteng, Djan Faridz Gugat Kantor Pertanahan

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perdata (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (10/8/2021), gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat.

Adapun gugatan didaftarkan pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor 185/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatan itu, Djan Faridz mengatakan bahwa tergugat yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum karena menolak permohonan hak kepemilikan tanah atas lahan dan bangunan di Jalan Diponegoro Nomor 43, Menteng, Jakarta Pusat.

Permohonan hak kepemilikan tanah itu diajukan Djan pada 7 Juli 2021.

Dalam gugatannya, Djan juga meminta agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat segera memberikan hak kepemilikan tanah atas obyek tanah dan bangunan tersebut.

Berikut isi lengkap gugatan Djan Faridz:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena telah menolak permohonan hak kepemilikan tanah atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat tertanggal 7 Juli 2021.

3. Menyatakan hukumnya bahwa penggugat sebagai pihak yang beriktikad baik dalam menguasai dan menempati obyek tanah dan bangunan yang terletak Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

4. Menyatakan hukumnya bahwa penggugat berhak diprioritaskan untuk diberikan hak kepemilikan tanah atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

5. Mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan atas hak kepemilikan tanah penggugat dan menerbitkan hak kepemilikan atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 43, RT 015/RW 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Djan Faridz serta pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak menjawab konfirmasi Kompas.com. Demikian juga dengan pihak PTUN Jakarta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/11352791/terkait-kepemilikan-rumah-di-menteng-djan-faridz-gugat-kantor-pertanahan

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke