JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta bernama Paut Syakarin dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Minggu (8/8/2021).
"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ketahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS (Paut Syakarin)," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu.
Setyo mengatakan, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa ada praktik uang “ketok palu”.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin Ditahan KPK
Adapun praktik tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka yang terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Kemudian, eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019, yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
KPK juga menetapkan sejumlah mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.
Selain itu, ada dari Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan, dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.
Kemudian, dari pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK menetapkan lagi empat Anggota Anggota DPRD 2014-2019, yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Pengesahan RAPBD Jambi
Setyo mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta hingga melakukan pertemuan untuk membicarakan uang “ketok palu”.
Mereka, menurut dia, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi hingga membahas dan menagih uang “ketok palu”.
Mereka, menurut Setyo, juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta, hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.