Salin Artikel

Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi, Paut Syakarin Siapkan Uang Rp 2,3 Miliar untuk Anggota DPRD

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta bernama Paut Syakarin dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, Minggu (8/8/2021).

"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyelidikan dan berlanjut ketahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka PS (Paut Syakarin)," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu.

Setyo mengatakan, perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa ada praktik uang “ketok palu”.

Adapun praktik tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka yang terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Kemudian, eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi 2014-2019, yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

KPK juga menetapkan sejumlah mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Selain itu, ada dari Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan, dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.

Kemudian, dari pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Dalam perkembangan perkara ini, KPK menetapkan lagi empat Anggota Anggota DPRD 2014-2019, yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

Setyo mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta hingga melakukan pertemuan untuk membicarakan uang “ketok palu”.

Mereka, menurut dia, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.

Kemudian, para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi hingga membahas dan menagih uang “ketok palu”.

Mereka, menurut Setyo, juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta, hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

"Tersangka PS (Paut Syakarin) sebagai salah satu pihak swasta diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," ujar Setyo.

"Pemberian uang oleh tersangka PS (Paut Syakarin) diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," kata dia.

Setyo menyebut, jumlah dana yang disiapkan oleh Paut Syakarin lebih kurang Rp 2,3 miliar, dengan pembagian pertama sebesar Rp 325 juta.

Pada bulan November 2016, pemberian uang oleh Paut Syakarin dilakukan melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III.

Uang itu, menurut Setyo, diberikan kepada masing-masing anggota komisi III sebesar Rp 25 juta per orang dan dan dibagikan oleh Zainal Abidin di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, pemberian uang selanjutnya yakni sebesar Rp 1,950 miliar sekitar akhir Januari 2017.

"Bertempat di rumah tersangka PS (Paut Syakarin) kembali dilakukan pemberian uang kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin di rumah sebesar Rp 1,950 miliar yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya," ucap Setyo.

Akibat perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/07101941/dugaan-suap-pengesahan-rapbd-jambi-paut-syakarin-siapkan-uang-rp-23-miliar

Terkini Lainnya

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke