JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Rabu (18/3/2020) hari ini.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Enam mantan anggota DPRD Jambi yang dipanggil itu terdiri dari tiga orang pimpinan yaitu eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, lalu eks Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Baca juga: Kasus Pengesahan RAPBD Jambi, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang
Kemudian tiga orang mantan anggota DPRD Jambi lainnya merupakan eks pimpiman fraksi yaitu eks pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, eks pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, dan eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.
Enam orang yang dipanggil hari ini merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
"Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Sementara itu, seorang pihak swasta bernama Joe juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Dalam kasus ini pula, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin telah divonis bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.