"Tersangka PS (Paut Syakarin) sebagai salah satu pihak swasta diduga berperan antara lain sebagai penyokong dana dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp 150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017," ujar Setyo.
"Pemberian uang oleh tersangka PS (Paut Syakarin) diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," kata dia.
Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Terkait Pengesahan RAPBD Jambi
Setyo menyebut, jumlah dana yang disiapkan oleh Paut Syakarin lebih kurang Rp 2,3 miliar, dengan pembagian pertama sebesar Rp 325 juta.
Pada bulan November 2016, pemberian uang oleh Paut Syakarin dilakukan melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III.
Uang itu, menurut Setyo, diberikan kepada masing-masing anggota komisi III sebesar Rp 25 juta per orang dan dan dibagikan oleh Zainal Abidin di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, pemberian uang selanjutnya yakni sebesar Rp 1,950 miliar sekitar akhir Januari 2017.
"Bertempat di rumah tersangka PS (Paut Syakarin) kembali dilakukan pemberian uang kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin di rumah sebesar Rp 1,950 miliar yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya," ucap Setyo.
Baca juga: Kasus RAPBD Jambi, KPK Periksa 3 Anggota DPRD 2014-2019 hingga Eks Plt Kadis PUPR
Akibat perbuatannya, Paut Syakarin disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.