Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Klaim Revisi UU Otsus Papua sudah Tampung Aspirasi Banyak Pihak

Kompas.com - 13/07/2021, 23:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Yan Permenas Mandenas mengatakan, pembahasan RUU Otsus Papua akan masuk pada tahap pengambilan keputusan.

Ia mengungkapkan, tentu berbagai dinamika telah dilalui baik pro maupun kontra terkait Perubahan Kedua terhadap UU ini. Hal itu dinilainya sebagai hal yang biasa dalam konteks bernegara.

Politisi Partai Gerindra itu mengklaim, perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional karena melibatkan sejumlah pihak untuk menampung aspirasi.

"Sejak Pansus dibentuk, telah dilakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan mulai dari Provinsi Papua dan Papua Barat, guna menampung aspirasi, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua," kata Yan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Usul RUU Otsus Papua Disahkan pada 15 Juli 2021

Ia mengatakan, berbagai konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat dan masukan terkait agenda perubahan atas UU Otsus Papua.

Politisi asli Papua itu melanjutkan, selain elemen masyarakat, Pansus juga telah mengundang beberapa kementerian terkait pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mendengar pikiran dan pendapat.

"Supaya ke depan akan ada sinkronisasi program lintas kementerian dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Papua," ucapnya.

Menurut dia, pada prinsipnya, agenda perubahan UU Otsus Papua adalah bagian dari kolaborasi bersama antara pemerintah dan DPR dalam perumusannya.

Pemerintah, kata dia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awalnya hanya akan merevisi tiga pasal yakni Pasal 1 soal ketentuan umum, Pasal 34 soal dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

"Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap 19 Pasal yakni tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah," jelasnya.

Yan menilai, jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik pemerintah dan DPR telah terbuka dan mendengar aspirasi masyarakat.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodasi, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa diterima.

"Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua," klaim Yan.

Lebih lanjut, Yan mencontohkan dalam hal afirmasi di bidang politik. Melalui perubahan kedua UU Otsus Papua, ke depannya partisipasi politik orang asli Papua akan diakomodasi melalui jalur pengangkatan yang berlaku hingga level kabupaten.

"Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi, maka pasca perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten," tutur Yan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com