Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Klaim Revisi UU Otsus Papua sudah Tampung Aspirasi Banyak Pihak

Kompas.com - 13/07/2021, 23:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

Selain itu, RUU Otsus Papua juga dinilai memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada orang asli Papua untuk berpartisipasi dalam bidang legislatif.

Oleh karena itu, kata Yan, akan ada perubahan nama atau nomenklatur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

"Dan ini berlaku di semua provinsi di Papua," tambah dia.

Selain di bidang politik, Yan menambahkan, ada kebijakan baru di bidang pendidikan dan kesehatan yang didorong Fraksinya yaitu Fraksi Gerindra.

Fraksi Partai Gerindra, kata dia, memasukkan ayat yang mengatur mengenai adanya alokasi anggaran dari dana otsus untuk membiayai hak pendidikan orang asli Papua hingga perguruan tinggi, termasuk alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatannya.

"Kita berharap, pembiayaan khusus pada kedua sektor ini akan terus memacu pembangunan kualitas manusia orang asli Papua di masa depan," kata Yan.

Kemudian, dari bidang ekonomi, RUU Otsus Papua juga memberikan peningkatan dana otsus yang semula hanya 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selain itu, ada pula perbaikan dalam tata kelola pemerintahan yakni adanya penekanan pada aspek perbaikan koordinasi dan peningkatan pengawasan.

"Adapun pengawasan itu akan dilakukan DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan perguruan tinggi. Pansus juga mendorong agar pembangunan ekonomi di Papua diprioritaskan pada pembangunan di level kampung, mengingat orang asli Papua banyak berada di wilayah tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa akan ada pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah Presiden guna melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi mengenai pelaksanaan Otsus Papua.

"Kita berharap, melalui badan ini, pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua akan semakin terintegrasi dan terarah," harap dia.

Selain beberapa poin tersebut, Pansus bersama pemerintah juga telah menyepakati hal lain di antaranya syarat bagi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) harus bukan dari anggota partai politik.

Begitu juga dengan syarat bagi anggota legislatif dari jalur pengangkatan. Kedua jalur itu, kata Yan, khusus bagi orang asli Papua dan diharapkan bebas dari kepentingan partai politik.

"Sehingga keduanya bisa bekerja secara bebas dan mandiri," tutur anggota Komisi I DPR tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pansus RUU Otsus Papua DPR dan pemerintah menyetujui perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dibawa ke rapat paripurna DPR.

Baca juga: Pansus dan Pemerintah Setuju Revisi UU Otsus Papua Dibawa ke Paripurna DPR

Keputusan itu diketahui setelah seluruh Fraksi DPR di Pansus menyetujui pembahasan dilanjutkan ke tingkat kedua atau rapat paripurna.

"Setelah tadi penyampaian pendapat fraksi-fraksi, dari sembilan fraksi dan Komite I DPD RI semua menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan Rancangan perubahan ini untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun dalam rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR, Senin (12/7/2021).

"Saya mengesahkan ini untuk dibawa ke paripurna. Mohon maaf saya tidak tanya setuju atau tidak karena tadi semua pernyataan setuju. Supaya lebih cepat lebih baik," sambung dia sembari mengetuk palu tanda disetujui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com