Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Memahami Pengadaan Lahan di DKI, KPK Tak Tutup Kemungkinan Minta Keterangan Gubernur DKI

Kompas.com - 12/07/2021, 13:28 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan akan memanggil siapa pun yang mengetahui perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Firli menyebut, proses pengadaan lahan tentu telah disusun dalam program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI.

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Dengan pengetahuan tersebut, menurut Firli, KPK tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari pihak-pihak tersebut.

"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang, kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif." ucap dia.

Baca juga: Periksa Direktur PT Adonara Propertindo, KPK Dalami Dokumen Pengadaan Lahan di Munjul

Di sisi lain, Firli mengaku memahami keinginan masyarakat agar perkara-perkara dugaan korupsi bisa diselesaikan secara tuntas dengan kepastian hukum, menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Apalagi, anggaran pengadaan lahan, sangat besar kerugian negaranya.

"Jadi siapa pun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu, karena itu prinsip kerja KPK," ujar eks Deputi Penindakan KPK ini.

Akan tetapi Firli menekankan bahwa KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup, dan kecukupan bukti.

Untuk itu, KPK harus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut akan menemukan tersangkanya.

Hal ini, kata Firli, diperlukan karena KPK menjunjung tinggi azaz-azaz tugas pokok KPK dalam hal kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan," ucap Firli.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Kembali Periksa Direktur PT Adonara Propertindo

"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," tutur dia.

Untuk diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Selain itu, ada juga korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com