JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, pada Kamis (8/7/2021).
Tommy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.
"Tim penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Anja Runtuwene dan Tommy Adrian
Sebelumnya, KPK juga teleh memeriksa Tommy untuk melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT Adonara Propertindo pada Senin (5/7/2021)
Kepada Tommy, KPK mendalami penyediaan tanah yang belum sepenuhnya menjadi milik PT Adonara Propertindo untuk ditawarkan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul.
Untuk keperluan penyidikan, KPK pun memperpanjang masa penahanan Tommy Adrian sejak 4 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: Periksa Tersangka, KPK Dalami Peran PT Adonara Propertindo Terkait Pengadaan Lahan di Munjul
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Tommy, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Kemudian, korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.