JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, pada Senin (14/6/2021).
Yoory diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Peran Tommy Adrian dalam Kasus Pengadaan Lahan di Munjul
Ia diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan sumber anggaran untuk pengadaan tanah di Munjul, kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2021).
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yoory dan Anja Runtuwene, ada pula Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Sementara itu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar merupakan tersangka baru. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.