Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Jadwal Rapat Fisik, DPR Akui Tak Bisa 100 Persen WFH Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 02/07/2021, 18:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, lingkungan DPR belum akan menerapkan work from home (WFH) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai besok Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Pasalnya, menurut dia, masih ada beberapa unit atau alat kelengkapan dewan (AKD) yang memiliki jadwal bekerja atau pertemuan secara fisik.

"Meskipun masuk dalam kategori non esensial, tapi kami enggak bisa semua menjadi 100 persen WFH. Masih ada jadwal tentatif rapat-rapat di sejumlah komisi," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, ada sejumlah AKD yang masih akan mengadakan rapat secara fisik dengan kapasitas 20 persen hingga 14 Juli 2021.

Salah satu yang disebutnya adalah rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca juga: Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN Saat PPKM Darurat, Sektor Non-esensial 100 Persen WFH

"Dari 1-14 Juli itu Pansus Papua mengejar target untuk selesai. Lalu ada juga pada 5 Juli itu ada 6 komisi yang rapat. Jadi ada beberapa alat kelengkapan dewan yang memang menyelesaikan tugas-tugas kedewanannya sehingga persidangan itu tidak semua bisa harapan 100 persen," ujarnya.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa ketentuan pembatasan kehadiran anggota dan staf di DPR tetap dijalankan.

Seperti misalnya, untuk para anggota DPR yang mengikuti rapat secara fisik maksimal 20 persen, sedangkan staf pendukung 25 persen.

"Aturannya masih sama persis ketika DPR ada yang positif Covid-19 kemarin. Rapat juga digelar hybrid," tutur dia.

Namun, hal tersebut bukan berarti di DPR tidak ada unit yang melaksanakan WFH 100 persen.

Menurut Indra, berdasarkan rapat perumusan di lingkungan sekretariat jenderal, ada beberapa unit yang dapat melaksanakan WFH 100 persen.

Baca juga: Wagub DKI: Kantor yang Langgar Aturan WFH Akan Diberi Sanksi Seberat-beratnya

"Misalnya Badan Keahlian DPR itu 100 persen. Lalu Inspektorat utama. Badan Keahlian kan di dalamnya ada pusat pelatihan dan macam-macam, ada lima macam itu semua 100 persen di rumah," kata dia.

Sementara itu, untuk pengamanan dalam (Pamdal) diterapkan kapasitas yang masuk secara fisik maksimal 60 persen.

Petugas Pengamanan Dalam juga tak hanya bertugas di lingkungan DPR melainkan juga mereka yang menjaga atau mengawasi di rumah jabatan.

"Tapi mereka tidak 24 jam full. Tetap mereka mengamankan secara bergantian, atau shift," imbuh Indra.

Berdasar dokumen yang diterima Kompas.com dari Kemenko Marves, terdapat sejumlah sektor yang dibatasi selama PPKM darurat berlaku, salah satunya perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH atau bekerja dari rumah secara penuh.

"100 persen work frome home untuk sektor non-esensial," demikian bunyi aturan PPKM darurat.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, DPR Kombinasikan WFO-WFH

Adapun aturan PPKM Darurat berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Kebijakan PPKM Darurat telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) sebagai langkah merespons lonjakan Covid-19 yang terjadi di Indonesia beberapa waktu belakangan akibat penyebaran varian baru virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com