Salin Artikel

Masih Ada Jadwal Rapat Fisik, DPR Akui Tak Bisa 100 Persen WFH Saat PPKM Darurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, lingkungan DPR belum akan menerapkan work from home (WFH) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai besok Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Pasalnya, menurut dia, masih ada beberapa unit atau alat kelengkapan dewan (AKD) yang memiliki jadwal bekerja atau pertemuan secara fisik.

"Meskipun masuk dalam kategori non esensial, tapi kami enggak bisa semua menjadi 100 persen WFH. Masih ada jadwal tentatif rapat-rapat di sejumlah komisi," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, ada sejumlah AKD yang masih akan mengadakan rapat secara fisik dengan kapasitas 20 persen hingga 14 Juli 2021.

Salah satu yang disebutnya adalah rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Dari 1-14 Juli itu Pansus Papua mengejar target untuk selesai. Lalu ada juga pada 5 Juli itu ada 6 komisi yang rapat. Jadi ada beberapa alat kelengkapan dewan yang memang menyelesaikan tugas-tugas kedewanannya sehingga persidangan itu tidak semua bisa harapan 100 persen," ujarnya.

Kendati demikian, ia menekankan bahwa ketentuan pembatasan kehadiran anggota dan staf di DPR tetap dijalankan.

Seperti misalnya, untuk para anggota DPR yang mengikuti rapat secara fisik maksimal 20 persen, sedangkan staf pendukung 25 persen.

"Aturannya masih sama persis ketika DPR ada yang positif Covid-19 kemarin. Rapat juga digelar hybrid," tutur dia.

Namun, hal tersebut bukan berarti di DPR tidak ada unit yang melaksanakan WFH 100 persen.

Menurut Indra, berdasarkan rapat perumusan di lingkungan sekretariat jenderal, ada beberapa unit yang dapat melaksanakan WFH 100 persen.

"Misalnya Badan Keahlian DPR itu 100 persen. Lalu Inspektorat utama. Badan Keahlian kan di dalamnya ada pusat pelatihan dan macam-macam, ada lima macam itu semua 100 persen di rumah," kata dia.

Sementara itu, untuk pengamanan dalam (Pamdal) diterapkan kapasitas yang masuk secara fisik maksimal 60 persen.

Petugas Pengamanan Dalam juga tak hanya bertugas di lingkungan DPR melainkan juga mereka yang menjaga atau mengawasi di rumah jabatan.

"Tapi mereka tidak 24 jam full. Tetap mereka mengamankan secara bergantian, atau shift," imbuh Indra.

Berdasar dokumen yang diterima Kompas.com dari Kemenko Marves, terdapat sejumlah sektor yang dibatasi selama PPKM darurat berlaku, salah satunya perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH atau bekerja dari rumah secara penuh.

"100 persen work frome home untuk sektor non-esensial," demikian bunyi aturan PPKM darurat.

Adapun aturan PPKM Darurat berlaku mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Kebijakan PPKM Darurat telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) sebagai langkah merespons lonjakan Covid-19 yang terjadi di Indonesia beberapa waktu belakangan akibat penyebaran varian baru virus corona.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/18533141/masih-ada-jadwal-rapat-fisik-dpr-akui-tak-bisa-100-persen-wfh-saat-ppkm

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke