Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Usulan KPC-PEN: WFH 75 Persen, Resto-Mal Buka sampai Pukul 17.00

Kompas.com - 01/07/2021, 04:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen yang berisi usulan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat versi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) beredar di kalangan media.

Dalam dokumen itu, dimuat sejumlah aturan PPKM mikro darurat yang rencananya diterapkan mulai 2-20 Juli 2021.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, dokumen itu masih berupa usulan dan tengah dalam pembahasan.

"Masih dibahas," kata Syafrizal kepada Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Rencana PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Ini Gambaran Aturannya

Dua usulan

Selama belum diputuskan secara resmi, ada dua usulan terkait PPKM mikro darurat yang saat ini beredar di masyarakat.

Selain aturan yang diusulkan KPC-PEN, ada juga usulan versi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Usulan versi KPC-PEN lebih dulu diterima masyarakat, yaitu pada Selasa (29/6/2021).  Sedangkan usulan yang disampaikan Luhut disampaikan pada Rabu (30/6/2021).

Sekali lagi, sebagai catatan perlu ditegaskan bahwa saat ini pemerintah belum mengumkan keputusan secara resmi.

Lalu, seperti apa aturan yang dibahas KPC-PEN dalam rapat koordinasi terbatas?

KPC-PEN mengusulkan, selama PPKM mikro darurat berlaku perkantoran yang berada di zona merah dan oranye menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan. Sementara itu, 25 persen karyawan work from office (WFO).

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Tinggi, Pemerintah Diminta Tetapkan Kebijakan WFH 100 Persen

Di zona kuning dan hijau, WFH dan WFO masing-masing diterapkan 50 persen.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar di zona merah dan oranye wajib dilakukan secara daring.

Di luar zona tersebut, belajar mengajar digelar sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: PPKM Diperkuat hingga 5 Juli, Zona Merah Wajib Terapkan Sekolah Daring

Diusulkan pula pembatasan jam operasional pada restoran dan tempat makan lainnya hingga pukul 17.00. Kegiatan makan/minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

Sementara, layanan pesan antar dan take away (dibawa pulang) diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00.

Pembatasan serupa juga akan diberlakukan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Baca juga: 60 Zona Merah di Indonesia Data 27 Juni 2021, Jateng dan Jabar Terbanyak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com