Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Pertimbangkan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI

Kompas.com - 29/06/2021, 13:50 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Alasannya, MK menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Hari Ini, MK Akan Putus 2 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja

Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, KSBSI mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 81 Angka 15, Pasal 81 Angka 18 , Pasal 81 Angka 19, Pasal 81 Angka 26, Pasal 81 Angka 27, Pasal 81 Angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 Angka 42 atau pasal 154A ayat 1 dan ayat 2 UU Cipta Kerja.

Kemudian, dalam Anggaran Dasar KSBSI disebutkan, ketua umum diperbolehkan bertindak atas nama organisasi di dalam maupun keluar organisasi.

"Tetapi Pasal 12 Ayat 8 huruf A Anggaran Rumah tanggal KSBSI menyatakan sekretaris jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi tekait dengan administrasi organisasi baik ke dalam ataupun keluar administrasi," ujarnya.

Sementara, Ketua Umum KSBSI Muchtar Pakpahan telah meninggal dunia. Berkaitan dengan hak konstitusional, maka harus ada ketegasan tentang masih dilanjutkan atau tidak permohonan tersebut.

MK juga tidak meyakini Vindra Vhindalis merupakan Sekjen KSBSI dan dapat bertindak sebagai pemohon.

Baca juga: Muchtar Pakpahan: Saya Pun Terbakar Menegakkan Keadilan

Sebab, Suhartoyo menuturkan, berdasarkan Anggaran Dasar KSBSI, jabatan sekjen tidak serta merta dapat mewakili kepentingan umum organisasi.

"Sebab sesuai ketentuan pasal 12 ayat 8 anggaran rumah tangga KSBSI sekjen hanya berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terbatas terkait dengan administrasi organisasi," kata Suhartoyo.

Terkait permohonan perkara uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan Herman Nambea, MK mengabulkan permohonan penarikan perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com