Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Tak Tahu soal Proses TWK, Komisioner KPK Nurul Ghufron Dinilai Cuci Tangan

Kompas.com - 18/06/2021, 17:36 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkesan cuci tangan alias tak mau terlibat meski mengetahui sesuatu dalam persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK.

Penilaian atas sikap Ghufron itu setelah mengatakan kepada Komnas HAM bahwa pelaksanaan TWK hingga pemilihan tim asesor dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Seharusnya KPK mengetahui bagaimana TWK itu dilakukan karena Pimpinan KPK yang mengusulkan," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

"Jadi jawaban Nurul Ghufron bahwa KPK tidak mengetahui bagaimana proses dan materi tesnya karena wilayah BKN, itu sekedar cuci tangan dan melimpahkan tanggung jawab pada BKN," jelas dia.

Baca juga: ICW Pertanyakan Ketidaktahuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Penggagas TWK

Zaenur juga mendesak agar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dapat segera mendatangi Komnas HAM untuk memberi keterangan.

Jika tidak, sambung Zaenur, hal itu menunjukan bahwa para pejabat negara memang selalu menghindari memberi pernyataan tentang TWK karena sejak awal pelaksanaannya janggal.

"Saya melihat pejabat negara seperti Kepala BKN, Pimpinan KPK dan institusi lain selalu menghindar ketika diminta akuntabilitasnya soal TWK ini," imbuh dia.

Namun, Zaenur berpandangan bahwa hal ini sudah dapat ditebak sejak awal. Sebab TWK untuk alih status pegawai KPK memang bermasalah secara hukum.

"Sudah dapat ditebak ketika mereka masing-masing cuci tangan menghindar dari permintaan transparansi dan akuntabilitas oleh publik. Karena TWK bermasalah dari dasar hukum, bermasalah pelaksanaannya, dan menimbulkan masalah pada hasilnya," tutur Zaenur.

Baca juga: Sederet Fakta Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron oleh Komnas HAM

Diketahui Pimpinan KPK yang hadir dalam pemeriksaan kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Kamis (17/6/2021) hanya Nurul Ghufron.

Padahal untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK, Komnas HAM sudah mengundang seluruh Pimpinan beserta Sekjen KPK untuk memberi keterangan.

Komisioner KPK Choirul Anam menyebut informasi semua Pimpinan KPK dibutuhkan karena pernyataan yang dibutuhkan Komnas HAM tidak hanya bersifat institusional.

Namun, juga tentang peran masing-masing individu dalam pelaksanaan tes yang digunakan sebagai dasar alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam penyelidikan ini, Komnas HAM juga akan meminta pendapat beberapa ahli untuk turut memberikan penilaian pada polemik yang sedang terjadi saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com