Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka KPK, Ini Peran Tommy Adrian dalam Kasus Pengadaan Lahan di Munjul

Kompas.com - 14/06/2021, 21:46 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kasus ini bermula saat PT Adonara Propertindo bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI dalam pengadaan tanah.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Setyo Budianto mengatakan, Tommy bersama Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yaitu Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas sekitar 4,2 hektare kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, pada 4 Maret 2019.

“Tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus,” ucap Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo

Sebagai tindak lanjut, kata Setyo, Anja dan Tommy bertemu dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut Anja, Tommy dan Rudy menyepakati pembelian lahan yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

“Adapun harga kesepakatan AR (Anja Runtuwene), TA (Tommy Adrian) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar) dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp 2,5 juta per meter,” ucap Setyo.

“Sehingga jumlah total harga tersebut Rp 104,8 Miliar,” tutur dia.

Setyo mengatakan, pembelian lahan itu dilakukan pada 25 Maret 2019. Ketika itu, Anja dan Tommy membayar uang muka Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.

Pihak Anja, Tommy dan Rudy kemudian menawarkan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan harga permeternya Rp 7,5 juta dengan total Rp 315 Miliar.

Kemudian, KPK menduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter dengan total Rp 217 Miliar.

Baca juga: Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Tommy Adrian Tak Penuhi Panggilan KPK

Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli tanah antara Yoory Corneles Pinontoan dengan Anja di hadapan notaris.

Ketika itu Yoory masih menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI dan penandatanganan akta berlangsung di kantornya.

Pembayaran dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com