Salin Artikel

Jadi Tersangka KPK, Ini Peran Tommy Adrian dalam Kasus Pengadaan Lahan di Munjul

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kasus ini bermula saat PT Adonara Propertindo bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI dalam pengadaan tanah.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Setyo Budianto mengatakan, Tommy bersama Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yaitu Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas sekitar 4,2 hektare kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, pada 4 Maret 2019.

“Tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus,” ucap Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/6/2021).

Sebagai tindak lanjut, kata Setyo, Anja dan Tommy bertemu dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut Anja, Tommy dan Rudy menyepakati pembelian lahan yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

“Adapun harga kesepakatan AR (Anja Runtuwene), TA (Tommy Adrian) dan RHI (Rudy Hartono Iskandar) dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp 2,5 juta per meter,” ucap Setyo.

“Sehingga jumlah total harga tersebut Rp 104,8 Miliar,” tutur dia.

Setyo mengatakan, pembelian lahan itu dilakukan pada 25 Maret 2019. Ketika itu, Anja dan Tommy membayar uang muka Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.

Pihak Anja, Tommy dan Rudy kemudian menawarkan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya dengan harga permeternya Rp 7,5 juta dengan total Rp 315 Miliar.

Kemudian, KPK menduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter dengan total Rp 217 Miliar.

Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli tanah antara Yoory Corneles Pinontoan dengan Anja di hadapan notaris.

Ketika itu Yoory masih menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI dan penandatanganan akta berlangsung di kantornya.

Pembayaran dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene.

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dilakukan pembayaran oleh Perumda Saran Jaya kepada AR (Anja Runtuwene) sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar," ucap Setyo.

Menurut Setyo, ada beberapa pelanggaran hukum dalam pengadaan tanah di Munjul. Salah satunya, tidak ada kajian kelayakan terhadap obyek tanah.

Akibatnya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Kemudian, KPK menduga ada kesepakatan harga awal antara Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 152,5 miliar dalam kasus ini.

Selain Tommy, KPK juga menetapkan Yoory dan Anja Runtuwene sebagai tersangka. Keduanya ditahan seusai pemeriksaan.

KPK menahan Anja Runtuwene pada Rabu (6/2/2021) dan Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (27/5/2021).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/21462211/jadi-tersangka-kpk-ini-peran-tommy-adrian-dalam-kasus-pengadaan-lahan-di

Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke