"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dilakukan pembayaran oleh Perumda Saran Jaya kepada AR (Anja Runtuwene) sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar," ucap Setyo.
Menurut Setyo, ada beberapa pelanggaran hukum dalam pengadaan tanah di Munjul. Salah satunya, tidak ada kajian kelayakan terhadap obyek tanah.
Akibatnya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul
Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Kemudian, KPK menduga ada kesepakatan harga awal antara Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 152,5 miliar dalam kasus ini.
Selain Tommy, KPK juga menetapkan Yoory dan Anja Runtuwene sebagai tersangka. Keduanya ditahan seusai pemeriksaan.
KPK menahan Anja Runtuwene pada Rabu (6/2/2021) dan Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (27/5/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.