JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/6/2021).
Tommy ditetapkan sebagai tersangka dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap TA (Tommy Adrian) selaku Direktur PT Adonara Propertindo dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Proses Pengadaan Lahan di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya DKI
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sakit," ucap Ali.
Selain Tommy, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Yoory Corneles Pinontoan dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Keduanya telah ditahan seusai pemeriksaan.
Ali mengatakan, penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tommy pada Senin (14/6/2021).
"KPK mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.
Baca juga: KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul
Sebelumnya, KPK menahan Anja Runtuwene pada Rabu (6/2/2021) dan Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (27/5/2021). Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 46 saksi.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menjalin kerja sama dengan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anja Runtuwene disebut aktif menawarkan tanah di Munjul kepada Perumda Sarana Jaya.
"Pada Maret 2019, AR (Anja Runtuwene) aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/6/2021).
Lili menyebutkan, terdapat pertemuan yang dilakukan Anja Runtuwene dengan Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta untuk pembelian tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.
Saat itu langsung dilakukan perjanjian jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.
Lili mengatakan, pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.
Selanjutnya, pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli tanah antara Yoory dengan Anja di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya DKI.
Pembayaran pun langsung dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene.