Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Beperkara, Bisa Munculkan Konflik Kepentingan hingga Runtuhkan Kepercayaan Publik

Kompas.com - 11/06/2021, 16:01 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut tiga dampak yang timbul jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar kode etik.

Dalam hal ini terlibat dalam komunikasi dengan pihak-pihak yang beperkara.

Dampak yang pertama menurut Zaenur adalah dapat gagalnya upaya pengungkapan tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah itu.

“Kalau pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak yang beperkara, maka risiko yang pertama adalah terjadinya kebocoran informasi. Sehingga, dapat menggagalkan upaya penindakan yang dilakukan KPK,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli, Tuduhan dan Bantahannya

Adapun dampak kedua adalah timbul konfik kepentingan yang terkait dengan tindakan memperdagangkan informasi.

“Kedua bisa timbul konflik kepentingan dengan memperdagangkan informasi terhadap pihak-pihak yang beperkara dengan KPK,” sambungnya.

Dampak yang ketiga, lanjut Zaenur, adalah terkait kepercayaan pada KPK itu sendiri.

Tindakan pimpinan KPK yang terbukti melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang beperkara akan memunculkan kecurigaan, baik di internal lembaga antirasuah itu sendiri maupun ketidakpercayaan dari masyarakat.

“Ketiga, menimbulkan kecurigaan jika pimpinan KPK berkomunikasi dengan pihak-pihak yang beperkara, kecurigaan di internal KPK maupun dari masyarakat pada pimpinan KPK. Kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi bisa terganggu,” pungkas dia.

Baca juga: Saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Menekan dan Berkomunikasi dengan Tersangka...

Diketahui saat ini salah satu pimpinan KPK yaitu Lili Pintauli Siregar sudah dilaporkan pada Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun para pelapor yaitu Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, menduga Lili terlibat dalam komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.

M Syahrial adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Sujanarko memaparkan dua dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Baca juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPk untuk menekan M Syahrial soal penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Tidak kali pertama terjadi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com