Jakarta, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (8/6/2021).
Lili dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Laporan itu terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili karena diduga terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Saat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diduga Menekan dan Berkomunikasi dengan Tersangka...
Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal tersebut mengatur, insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan dkk, KPK: Kami Serahkan kepada Dewas
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal ini mengatur bahwa insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.
Baca juga: Eks Direktur dan 2 Penyidik Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas