Laporan tentang Pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang beperkara tidak kali ini saja terjadi.
Dalam catatan Kompas.com, pada tahun 2019, Ketua KPK Firli Bahuri pernah melakukan pelanggaran kode etik berat yang disebabkan oleh pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainul Majdi atau yang dikenal dengan panggilan Tuan Guru Bajang (TGB).
Semestinya Firli tidak menemui TGB karena saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Kala itu Firli terbang ke NTB dengan uang pribadi dan tanpa izin surat tugas yang diteken oleh KPK.
Saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, pada tahun 2018, Firli juga pernah melanggar kode etik berat karena menjemput saksi kasus perimbangan yang hendak diperiksa di lobi KPK.
Saksi itu adalah Wakil Ketua BPK Bahrullah dan auditor utama BPK I Nyoman Wara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.